Disnaker Pesawaran Himbau Perusahaan Bayar THR Pekerja

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pesawaran, akan segera membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pesawaran, Heksus, mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan segera membuat posko pengaduan. "Dalam minggu-minggu ini kita akan buat itu posko yang akan dibuka di kantor kita juga, dan kami juga akan memberikan himbauan kepada para perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran”, jelasnya, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut, posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan. "Iya posko ini juga selain menjadi tempat pengaduan, posko ini juga bisa menjadi tempat yang melayani konsultasi. Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR”, tambah Heksus..
Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, posko pengaduan ini, nantinya akan di buka selama 24 jam, untuk menerima aduan para pekerja yang ada. "Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, dapat membantu para pekerja pekerja yang ada di Bumi Andan Jejama," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pilu di Pesawaran: Ketika Anak Rampok Ibu Kandung
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kamabicab Pesawaran Resmi Lepas 104 Kontingen ke Jambore Daerah Lampung ke-7
Senin, 13 Oktober 2025 -
4 Srikandi Lampung Angkat Pesona Wastra Sulam Jelujur Pesawaran di Panggung Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Jumat, 10 Oktober 2025