Bambang Suryadi : UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu "Cacat" dari Lahir
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Bambang Suryadi menilai bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan pemilu 2019 cacat dari lahir.
Hal tersebut disampaikan Bambang Suryadi saat menerima puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/05/2019) siang.
Saat menerima dan berdiskusi dengan mahasiswa di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Bambang mengatakan, pihaknya yang merupakan kontestan yang ikut sebagai peserta pada pemilu 2019, menilai bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 yang notabane-nya mengatur penyelenggaran pemilu 2019 memang sudah "cacat" sejak lahir. Undang-undang tersebut merupakan UU percobaan yang melaksanakan pemilu selama 24 jam dengan menyatukan antara pemilihan legislatif (pileg) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
"KPU sendiri sudah percaya dari awal bahwa server ini adalah yang terbaik, namun saat sudah terjadi dan dilakukan penginputan secara bersama-sama ternyata bermasalah. Ini akan menjadi evaluasi, apakah masih pantas nyoblos bersama antara pileg dan pilpres atau bagaimana semua keputusan ada di Jakarta. Kalau untuk kecurangan itu pasti ada, seberapa besar kecurangan itu yang harus ada kaji," ujar Bambang, Senin (20/05/2019).
Selain itu Bambang juga membahas terkait banyaknya korban yang meninggal dunia dalam proses pemilu 2019 ini. Dan menilai, banyaknya anggapan bahwa petugas yang meninggal karena faktor kelelahan merupakan hasil pemikiran yang mandul.
"Iya kalau ada orang yang bilang petugas yang meninggal dunia karena faktor kelelahan terlalu mandul pemikirannya. Memang ada beberapa faktor, emang karena sebelumnya memiliki riwayat penyakit, kemudian sistemnya juga harus kita kaji. Ayo mahasiswa buat petisi hari ini, bersama-sama komisi I yang tanda tangan. Korban 100 saja harus di evaluasi apalagi sampai 500 orang lebih yang menjalankan perintah konstitusi demi demokrasi meninggal, tekait honor juga harus dikaji. Segera mungkin harus ada tim mencari fakta untuk mengungkap kasus ini, saya dukung," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Dewi Sukmasari Ajak Sivitas Akademika Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Iman dan Sukseskan Akreditasi Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Malam Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Nasrullah Yusuf Ajak Gen Z Jadi Pribadi Tangguh dan Solutif
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Naufal Rapasha Jadi Khatib Jumat di Masjid Al Hijrah Kota Baru, Tekankan Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar
Sabtu, 07 Maret 2026









