Tiga Pelaku Pencurian di Lampung Utara Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kurang dari 1x24 jam Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian barang di rumah warga Desa Sidorahayu.
Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kawanan pencuri itu berhasil mengambil barang-barang berupa komputer, power amplifier, handphone dan equalizer milik korban pada, Sabtu (18/5/2019) sekira pukul 02.00 WIB di rumah Yunizar (korban), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
"Para pelaku tindak pencurian ini berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara pada sore harinya. Kejadiannya, sekira pukul dua pagi, dan para pelaku ditangkap setengah empat sorenya," kata AKP Tarwidi, Minggu (19/5/2019).
Dijelaskan Kapolsek Abung Semuli itu bahwa kronologi penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Semuli terhadap para pelaku dilakukan di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar pada saat mereka akan menjual barang hasil curian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari tiga orang tersangka berinisial ZN (36), WN (36) dan IR (40) ini berupa satu unit monitor merk acer dan PC (Personal computer) juga merk acer," jelas Kapolsek.
Modus operandi para pelaku yang dilancarkan pada Sabtu (18/5/2019) sekira pukul 02.00 WIB tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu, kemudian mengambil PC komputer, monitor komputer, power amplifier, handphone merk vivo dan equalizer milik korbannya.
"Kawanan pelaku pencurian ini gabungan dari Lampung Tengah dengan Lampung Utara. Karena dari identitas para pelaku ini satu diantaranya merupakan warga lampung tengah. Dia berinisial WN (36) yang merupakan warga Terbanggi Besar," ungkap AKP Tarwidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika orang pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketiganya akan dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara," paparnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Fokuskan Penanganan Sampah, PJ Bupati Lampura: Perlunya Penguatan Sistem Pengolahan Berbasis Masyarakat
Jumat, 31 Januari 2025 -
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024