Terminal Rajabasa Intens Lakukan Pengecekan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Terminal Type A Rajabasa Bandarlampung telah melakukan pengecekan kelayakan seluruh kendaraan yang singgah di terminal tersebut dalam menyambut mudik lebaran.
"Kita telah lakukan pengecekan kendaraan mulai 22 April hingga berakhir pada 25 Mei, sehingga armada sudah siap jalan," kata Kepala Terminal Type A Rajabasa Bandarlampung, Denny Widjan, di Bandarlampung, Senin (13/05).
Ia mengatakan ada tiga hal yang termasuk dalam pengecekan kendaraan yakni unsur administrasi, teknis, dan unsur tambahan, ketiganya harus berkaitan agar kendaraan dapat dinyatakan layak jalan.
Selain itu, kata Denny, pihaknya akan mendirikan posko pantau yang berkoordinasi dengan unsur-unsur pemerintah daerah, seperti dinas kesehatan baik provinsi maupun kota, Kemudian Dinas Perhubungan Provinsi dan pihak Kepolisian.
Selain itu ada juga posko Bantuan Komunikasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mudik dan singgah, di sini termasuk media yang ingin meliput keadaan terminal saat arus mudik lebaran.
"Di dalam posko bantuan komunikasi nantinya ada pers yang akan memberikan bantuan ataupun informasi kepada pemudik ataupun penumpang," kata dia.
Menurutnya, untuk saat ini AKDP yang ada di Terminal Rajabasa masih bisa menampung jumlah pemudik dan penumpang dari arah Bakauheni ke daerah-daerah di Sumatera begitu juga sebaliknya.
"Untuk saat ini armada masih mencukupi, namun kita tetap berkoordinasi dengan pihak Lampung Jasa Utama (LJU) untuk meminta bantuan kendaraan saat terjadi lonjakan pemudik dan apabila kendaraan kami mengalami kekurangan saat itu," kata dia. (Ant/Sigit)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








