Kejagung Angkat Suara Terkait Dugaan Aliran Dana ke Kasi Intel Tuba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengklarifikasi terkait dugaan adanya aliran dana kasus OTT Mesuji ke Kasi Intel Kejari Tulang Bawang (Tuba).
Nama Kasi Intel Tuba mencuat setelah Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, mengaku adanya pemberian uang kepada seorang oknum jaksa, berpangkat Kasi Intel di Kejari Tuba, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Uang itu bernilai Rp 100 juta. Itu (Uang) diberikan oleh Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri. Penyebutan Kasi Intel Kejari Tuba itu bahkan diucapkan dua kali oleh Wawan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Ada Pemberian Uang untuk Kasi Intel Kejari Tuba
“Itu (Kasi Intel) mana?. Coba dikonfirmasikan ke Kejati Lampung. Kan ada bidang Pengawasan disana (Kejati Lampung),” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (13/5) siang.
Dikatakan Mukri, pihaknya juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut. “Saya kan belum tahu soal itu (Adanya aliran dana ke Kasi Intel Tuba). Coba dikonfirmasikan saja ke Kejati Lampung,” sarannya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, Sri Suhartini, belum menjawab telponnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (13/5) siang. Menurut seorang jaksa di Kejati Lampung, Sri Suhartini sedang tidak berada di kantor karena sedang mengikuti diklat. (Kardo)
Baca Juga: Siapa Kasi Intel Kejari Tulang Bawang yang Terima Uang Rp 100 Juta? Ini Kata Kejati Lampung
Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Bantah Pernah Terima Uang Rp 100 Juta
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








