• Selasa, 24 Desember 2024

90 Persen Hutan Register 38 Gunung Balak Rusak, Windarto: Akibat Alih Fungsi Lahan oleh Perambah

Senin, 13 Mei 2019 - 16.14 WIB
948

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kerusakan hutan terjadi di register 38 Gunung Balak. Dari total 22.292 hektare lahan, hanya tersisa 10 persen saja yang benar-benar hutan alami. Hal tersebut diungkapkan kepala unit Pengelolaan Tehnis  Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan XII, Windarto, Senin (13/5/2019).

Kerusakan hutan Register 38 Gunung Balak sudah terjadi sejak 1998 akibat alih fungsi lahan yang dilakukan perambah. Pohon-pohon sudah tergantikan dengan tanaman singkong. Bahkan bangunan permanen pun sudah banyak ditemui di lokasi itu.

Windarto mengatakan diperlukan pendekatan kepada penggarap lahan memulihkan fungsi hutan di register 38 Gunung Balak. Seperti memberi arahan jenis tanaman yang harus dan boleh ditanam, misalnya jenis tanaman tunjang sedang.

"Perlu sabar dan butuh pendekatan untuk memulihkan fungsi hutan di register 38," kata Windarto.

Memulihkan fungsi hutan di register 38 Gunung Balak bisa dilakukan dengan memperjuangkan legilitas hutan menjadi hutan kemasyarakat mandiri (HKM). Dengan demikian diharapkan bisa membantu melestarikan hutan dan tidak merugikan penggarap. Pasalnya, Sejak tahun 2017 dengan kontrak 35 tahun, dari 22 ribu hektare baru 587 hektare lahan yang sudah menjadi HKM dan dikelola oleh lima kelompok tani dan satu Gapoktan sebagai komando penggarap.

"Sementara yang sudah diusulkan menjadi status HKM lagi yaitu 638 hektare, semua pengajuan sudah masuk di kementerian kehutanan dan sudah dilakukan verifikasi, dengan menjadikan HKM kami akan lebih mudah memberi arahan kepada penggarap," terang Kepala UPTD KPH register Gunung Balak.

Windarto mengakui Penggarap di Register 38 Gunung Balak minim pendampingan dari pihak swasta. Dan menurutnya, pendampingan bagi penggarap sangat dibutuhkan agar bisa melakukan penggarapan namun tidak merusak hutan khususnya yang sudah berstatus HKM. (Gus)

Editor :