• Selasa, 08 Juli 2025

Ssstt.. Ada Barang Bukti PT Subanus Grup Ikut Proyek di Provinsi?

Kamis, 09 Mei 2019 - 15.02 WIB
117

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa pada KPK menunjukkan barang bukti yang disita di hadapan majelis hakim, terdakwa dan pengacara. Terdengar nama barang sitaan berupa daftar proyek yang diikuti PT Subanus Grup di Provinsi.

"BB ini. Provinsi, provinsi, provinsi. Ini benarkan Pak?" ujar Jaksa pada KPK Subari Kurniawan kepada Sibron Azis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/5/2019).

Mendengar itu, Sibron Azis menjawab, namun suaranya tidak jelas terdengar. Hanya saja, ucapan provinsi itu tidak rinci.

"Terkenal juga Bapak ya," kata Subari Kurniawan menimpali ucapan Sibron Azis.

Setelah itu, jaksa kembali menunjukkan sejumlah barang bukti dan menyebutkannya satu per satu. Hingga akhirnya semua barang bukti selesai ditunjukkan, semua pihak kembali duduk ke tempat masing-masing.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar. (Kardo)

Editor :