• Jumat, 07 Februari 2025

Arus Mudik Lebaran 2019, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kamis, 09 Mei 2019 - 10.19 WIB
252

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk mengurangi kepadatan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional yang menjadi jalur mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2019, Pemerintah akan mengeluarkan larangan bagi truk angkutan barang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun non tol. Larangan itu akan berlaku mulai 31 Mei-2 Juni mendatang.

Namun untuk menjaga ketersediaan bahan pokok selama Lebaran, kendaraan berat seperti kontainer dan truk yang mengangkut bahan pokok tetap boleh beroperasi dan melintasi jalan utama.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Qudratul Ikhwan mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan itu paling ketat akan diterapkan di Pulau Jawa.

“Kebijakan yang lebih ketat ada di Jawa. Kalau di kita kan nggak terlalu ketat, nanti ada waktunya hanya beberapa hari saja kok. Bagi kendaraan truk mengangkut besi, bata batu bara itu nggak boleh," ujar Qudratul di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan truk berlaku secara nasional untuk melancarkan arus mudik. Sementara untuk truk muatan bahan pokok dan elpiji diperbolehkan beroperasi untuk memudahkan distribusi bahan pokok masuk ke Lampung. Untuk itu, Dishub Lampung bekerja sama dengan Dishub kabupaten/kota juga akan melakukan pengaturan kantong parkir bagi truk yang dilarang menggunakan jalur mudik sesuai waktu yang ditentukan.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kasan. Menurutnya, pembatasan masuknya transportasi kendaran untuk jenis truk tidak berlaku bagi pengangkut bahan pokok, karena untuk menjaga ketersediaannya.

“Seperti yang diterapkan DKI Jakarta dimana truk yang mengangkut bahan pokok diperbolehkan masuk ke wilayah sehingga nantinya akan berdampak pada pasokan kebutuhan pokok," ujarnya.

Saat ini, Kemenhub RI masih menyiapkan aturan pembatasan angkutan berat selama masa angkutan Lebaran 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak tanggal 31 Mei sampai 2 Juni, serta saat arus balik tanggal 8-10 Juni.

“Dalam Permen akan melakukan pelarangan untuk menggunakan jalan tol dan jalan negara,” kata dia Selasa (7/5/2019).

Setyadi mengatakan, pengecualian masih diberikan untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis. Pelarangan juga termasuk untuk mobilitas pengangkutan material untuk kepentingan proyek nasional.

Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, kata Budi, pihaknya bersama PT Jasa Marga, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Korlantas Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu.

“Stiker ini, memuat QR code yang berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka. Namun bedanya, tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub bersama dengan Korlantas, bukan asosiasi,” ujarnya. (Erik)

Editor :