• Senin, 30 September 2024

DPO Sejak 2015, Pelaku Curas di Abung Semuli Lampura Akhirnya Ditangkap 

Rabu, 08 Mei 2019 - 21.21 WIB
251

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor Abung Semuli Polres Lampung Utara menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mengatakan, MY (37) yang ditangkap oleh Anggota unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara tersebut merupakan DPO lama dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Perkebunan Nanas PT Umas Jaya, Areal 123, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Rabu (17/6/2015) lalu.

"Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Abung Semuli di PT GGP Umas Jaya, PG 2, tadi siang sekira pukul 13.30 WIB," jelas AKP Tarwidi, Rabu (8/5/2019).

Modus operandi para pelaku saat kejadian, Rabu (17/6/2015) lalu tersebut, sekira pukul 10.00 WIB, atas laporan korban, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor yang seketika itu langsung memepet korban dan menodongkan senjata api kemudian menembakkan senjata api yang mereka bawa sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban lalu pergi meninggalkan korbannya.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka MY (37) ini satu buah kunci letter T yang diamankan pada saat penangkapan. Selain itu satu unit sepeda motor yang sudah diamankan dari tersangka SR yang telah ditangkap pada tahun 2015 lalu," ungkap Kapolsek.

Ditambahkannya, tersangka MY (37) merupakan warga Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Tersangka ini akan dijerat dengan pelanggaran KUHPidana sesuai dengan rekannya yang telah lebih dulu diamankan, dan ancamannya dipastikan sama," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :