Polda Lampung Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering Dari Kecamatan Panjang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 49,5 Kilogram narkotika jenis tanaman ganja kering dari seorang pria bernama Bagus Ramadhan, Jumat (3/5/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, bahwa penindakan terhadap penyalahguna narkotika tersebut dilakukan di sebuah rumah di Gunung Jaha, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (7/5/2019), penindakan ini dikatakan berhasil karena adanya informasi yang diterima aparat kepolisian.
"Operasi ini berkat info masyarakat dan operasi ini dilakukan Tim operasional Unit 1 pada Subdit I. Untuk berat keseluruhan ganja itu 49,5 Kilogram. Disimpan dalam 50 bungkus," ucapnya.
Selain menyebutkan lokasi penindakan dan jumlah barang bukti ganja, terdapat pula barang bukti lain. Seperti kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu buah handphone merk Samsung.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan terus dikembangkan," ujar Kombes Pol Shobarmen. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026 -
Perkuat Koordinasi, PLN dan Pemda Lampung Bahas Layanan Kelistrikan
Rabu, 29 April 2026 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut Mahasiswa Tewas Terlindas Truk BBM di Rajabasa
Rabu, 29 April 2026








