Polda Lampung Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering Dari Kecamatan Panjang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 49,5 Kilogram narkotika jenis tanaman ganja kering dari seorang pria bernama Bagus Ramadhan, Jumat (3/5/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, bahwa penindakan terhadap penyalahguna narkotika tersebut dilakukan di sebuah rumah di Gunung Jaha, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (7/5/2019), penindakan ini dikatakan berhasil karena adanya informasi yang diterima aparat kepolisian.
"Operasi ini berkat info masyarakat dan operasi ini dilakukan Tim operasional Unit 1 pada Subdit I. Untuk berat keseluruhan ganja itu 49,5 Kilogram. Disimpan dalam 50 bungkus," ucapnya.
Selain menyebutkan lokasi penindakan dan jumlah barang bukti ganja, terdapat pula barang bukti lain. Seperti kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu buah handphone merk Samsung.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan terus dikembangkan," ujar Kombes Pol Shobarmen. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rektor UIN Lampung Tekankan Pengabdian sebagai Bagian dari Akademik Substantif
Rabu, 09 Juli 2025 -
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025