Setahun Konsumsi Narkoba, Warga Sidoharjo Pringsewu Dibekuk Petugas
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan NW alias Wandi (35) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Wandi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan sejumlah barang bukti yang ditaruh didalam kamarnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat pesta sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Benar saja pelaku tak dapat mengelak ketika ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
"Pelaku berhasil diamankan, kemarin Minggu (5/5/19) pukul 21.00 WIB di rumahnya di Pekon Sidoharjo," ungkap Ipda Jumbadio dalam keterangannya, Senin (6/5)
Menurut Jumbadio, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 plastik klip sisa pakai, 2 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu/bong berikut 5 pipet, sumbu, korek api gas, cottonbud, bungkus rokok serta 2 handphone diduga untuk alat bertransaksi.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dalam keterangannya tersangka NW mengakui perbuatannya, bahkan mengaku telah setahun mengenal barang haram tersebut.
"Biasanya beli Rp. 200 ribu, saya pakai sendirian sekali pakai," tuturnya.
Namun dia berdalih tidak mengetahui pasti dimana rumah orang yang telah menjual barang haram tersebut dengan alasan selama ini hanya berkomunikasi melalui telpon dan biasa memanggilnya dengan sebutan Abang.
"Cuma taunya orang Pugung Tanggamus, panggilannya Abang karena transaksi melalui telpon dan ketemuannya dijalan," tandasnya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








