• Rabu, 27 November 2024

Mengintip Dugaan Permainan di Lapas Klas IIB Way Kanan, Jadi Pemuka Blok Harus Bayar Rp10 Juta

Senin, 06 Mei 2019 - 07.53 WIB
497

Kupastuntas.co, Way Kanan - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi lembaga yang sarat dengan permainan bukan isapan jempol. Demikian pula yang terjadi di Lapas Klas IIB Way Kanan. Praktik pungutan liar (Pungli) hingga peredaran narkoba di dalam lapas kerap terjadi.

Dugaan permainan di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan disampaikan oleh seorang nara pidana (Napi) berinial AN alias AW (40). Napi asal Dusun Talang Karet Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan ini, secara gamblang membeberkan praktik pungli hingga peredaran narkoba di dalam lapas.

Napi AN menjadi salah satu penghuni lapas yang menjadi korban pungli dari oknum sipir setempat bernama HRD. AN diwajibkan memberikan uang sebesar Rp10 juta oleh oknum sipir berinisial HRD untuk bisa menjadi Pemuka Blok (PK) di Lapas Klas IIB Way Kanan.

“Iya Mas, saya merasa ditipu oleh oknum pegawai lapas Pak HRD. Penipuan berawal saat saya dipanggil oleh Pak HRD dan meminta saya menggantikan (JI) menjadi Pemuka Blok (PK). Dengan syarat saya diminta mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk mengantikan uang JI sebesar Rp5 juta agar bisa menjadi PK,” kata AN melalui sambungan ponsel kepada Kupas Tuntas, baru-baru ini.

Napi AN membeberkan, ketika itu oknum HRD berkomitmen apabila di suatu hari nanti ia digantikan oleh orang lain dan tidak menjadi PK lagi, maka uang akan dipulangkan setengahnya sebesar Rp5 juta.

Karena tergiur dengan janji HRD, AN pun menyetujui diangkat menjadi PK dan memberikan uang Rp10 juta. Akhirnya, AN pun menjadi Pemuka Blok yang di dalamnya terdapat 25 kamar.

AN melanjutkan, kelebihan menjadi Pemuka Blok adalah dituakan di antara para napi lain dan diberi kebebasan lebih oleh pihak lapas. “Kalau dari penghasilan tidak ada. Cuma dapat kebebasan lebih saja. Misalkan kamar sel bebas dibuka dan bisa memakai air lebih dari napi yang lain. Terus dipandang oleh napi yang lain seperti kepala desa gitulah,” ungkapnya.

Namun jabatan PK yang disandang AN hanya sebentar. Secara mendadak, posisi AN digantikan oleh orang lain tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

“Posisi saya tiba-tiba diganti oleh orang lain. Sedangkan saya tidak memiliki masalah apapun di lapas,” lanjut napi yang divonis hukuman 9 tahun penjara ini. Setelah tidak menjadi Pemuka Blok, AN pun mempertanyakan komitmen yang pernah disampaikan HRD.

 "Saat itu saya minta uang yang setengahnya yakni Rp5 juta untuk dipulangkan sesuai komitmen awal. Saat itu dijawab sama Pak HRD dengan ketus kenapa nanya-nanya itu,” ungkap AN menirukan ucapan HRD.

AN melanjutkan, ketika itu HRD berdalih dirinya diganti orang lain karena jabatan PK mau diistirahatkan dan diganti menjadi koordinator yang harus dilakukan melalui pemilihan.

“Saya pun merasa dipermainkan dan disingkirkan secara halus dengan cara mengganti nama PK menjadi koordinator. Tujuannya supaya tidak mengembalikan uang saya itu, dikiranya saya bodoh,” tegas Napi yang sudah menjalani hukuman selama 24 bulan ini.

AN pun tidak berhenti mengejar HRD untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 juta tersebut. Karena merasa terus dikejar, AN pun akhirnya dipindahkan ke Lapas Gunung Sugih. Setelah itu, AN kembali dipindahkan ke Lapas Kotabumi.

“Selama satu tahun lebih saya bantu lapas dan tidak ada masalah. Di sini membuat hati saya tambah sakit, karena cuma saya sendiri yang dioper ke Lapas Gunung Sugih,” ujarnya.

Ia mengaku, awalnya tidak mau angkat bicara masalah apapun di Lapas Klas IIB Way Kanan itu dan mencoba menutupi semua yang terjadi. Namun, lanjut dia, karena terus dipermainkan akhirnya memilih untuk membuka semua permainan di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan.

“Saya mantan PK ,baik-buruknya Lapas Way Kanan ada di tangan saya. Sekali lagi baik buruknya Lapas Way Kanan ada di tangan saya, selagi saya menjabat PK yang bagus saya tahu yang jelek pun saya tahu. Dan saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya bicarakan ini," tegasnya.

Sementara itu. Oknum pegawai Lapas Klas IIB Way Kanan HRD saat dihubungi membantah telah menarik sejumlah uang dari AN. Ia mengatakan, apa yang dikatakan AN tidak benar.

“Itu tidak benar semua. Saya tidak menyalahkan media, silahkan kalau mau dimuat. Tapi kalau AN tidak bisa membuktikan maka saya akan tuntut dia baik secara pribadi maupun lembaga,” kata HRD.

Tangkap PNS Lapas

Dugaan permainan di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan ternyata menuai bukti. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan mengamankan dan menangkap Liza Hestina selaku PNS di Lapas Klas IIB Way Kanan pada Sabtu (4/5/2019) malam. Lisa ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan memberi janji kepada keluarga penghuni lapas bisa membebaskan salah satu anggota keluarganya.

Namun, keluarga penghuni lapas itu harus memberikan imbalan sejumlah uang. Ternyata, setelah permintaan dipenuhi tidak ada juga pembebasan.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap saudari Liza atas laporan dari korban yang bernama Ela Eviani warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu dengam laporan nomor LP-B/849 /IX/LPG/RES WK/SPKT  tanggal 27 September 2018, dan sekarang saudari Lisa telah kami amankan di Mapolres Way Kanan," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda wiranegara, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy siswantoro.

Yuda membeberkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Liza terhadap korban Ela Eviani terjadi pada bulan November 2018. Saat itu suami korban yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan meminta Ela Eviani menghubungi Liza Hestina agar dapat dibebaskan.

"Jadi Ela Eviani ini akhirnya menemui Liza Hestina di rumahnya di Lampung Utara, kemudian keduanya sepakat dan Ela menyanggupi permintaan Liza untuk memberikan uang Rp10 juta. Dan beberapa persyaratan lainnya. Kalau persyaratan tersebut telah dipenuhi maka Liza menyanggupi akan mengeluarkan Agus dari tahanan,” terang Kasat.

Namun, lanjut dia, hingga tahun 2019 suami Ela Eviani yang bernama Agus belum juga keluar dari Lapas Way Kanan. Merasa ditipu akhirnya Eviani melaporkan perbuatan Liza Christina itu ke Satreskrim Polres Way Kanan.

“Dan dari laporan Eviani inilah, kami berhasil menangkap Liza di rumah dinasnya di Lapas kelas 2B Way Kanan semalam ( 4/5/2019)," terang Yuda. (Sandi)

Editor :