• Jumat, 07 Februari 2025

BAN S/M : 96 Sekolah di Lampung Tidak Terakreditasi

Senin, 06 Mei 2019 - 17.28 WIB
314

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah (S/M) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak 96 sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Lampung yang dinyatakan tidak terakreditasi.

Adapun daerah yang jumlah sekolah/madrasah-nya paling banyak tidak terakreditasi adalah di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 19 sekolah. Sementara daerah yang sama sekali tidak ada sekolah dengan kategori tidak terakreditasi adalah Kota Metro.

Ketua BAN S/M Provinsi Lampung, Karwono menuturkan, sertifikat akreditasi sangat penting bagi sekolah sebagai tanda bahwa lembaga tersebut memiliki legalitas terdaftar di sistem informasi penilaian akreditasi sekolah (Sispena) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau sekolahnya tidak legal berarti operasionalnya tidak legal, sehingga guru yang mengajar juga kalau dapat tunjangan sertifikasi juga jadi bermasalah. Kemudian kalau yang di SMA atau SMK tidak terakreditasi, untuk melanjut ke perguruan tinggi dan untuk kerja juga tidak bisa," ujar Karwono saat di wawancara di gedung BAN S/M Lampung, Senin (6/5).

Dikatakannya, bagi sekolah yang dinyatakan tidak terakreditasi, pihak sekolah bisa saja mengajukan akreditasi ulang ke Sispena kapanpun. Namun pihak sekolah juga harus memastikan bahwa segala indikator penilaian akreditasi bisa terpenuhi.

Lebih lanjut dia mengatakan, setidaknya ada delapan indikator standar nasional yang harus dipenuhi meliputi, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

"Selama ini di seluruh sekolah yang masih kurang penilaiannya rata-rata adalah pada standar pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi mutu guru yang kurang, sarana dan prasarana. Seperti jumlah tenaga pengajar juga di nilai," jelasnya.

Untuk bisa memperoleh akreditasi, pihak sekolah terlebih dahulu harus mengisi Daftar Isian Akreditasi di Sispena. Setelah itu barulah pihaknya menugaskan asesor untuk menilai segala kelengkapan sekolah. Pihak sekolah juga bisa melakukan klarifikasi.

"Nanti dinilai oleh asesor, skornya di bawa ke sini (kantor BAN S/M Lampung). Kita rekap, dilakukan validasi, dan diverifikasi. Baru penetapan hasil di pusat dan diumumkan di Sispena," katanya.

Saat ini dari jumlah sekolah di Provinsi Lampung sebanyak 8.840, 3.884 diantaranya akan habis masa akreditasinya dan mulai melakukan tahapan untuk akreditasi ulang. (Erik)

Editor :