KPK Tangkap Buronan Polda Lampung di Tangerang Selatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama jajaran dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap buron kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, buronan tersebut bernama Nur Muhammad, diamankan di Serpong, Tangsel dari sebuah rumah kontrakan.
"Dia ditangkap hari ini di sebuah kontrakan di Kompleks Villa Melati Mas tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB," ucap Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/5/2019).
Dia menyatakan, bahwa setelah dilakukan penangkapan, Nur Muhammad kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke penyidik Polda Lampung.
https://youtu.be/RFYOaj5vAtg
"Dia ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019," ujar Febri.
Muhammad merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Saat itu dia menjabat Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa.
"Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp1.008.428.319," sebut Febri.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen dan ZR selalu pemilik modal. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








