Ketua BWI Lampung: Program Wakaf Uang BWI Kota Perlu Didukungan Pemkot

Kupastuntas.co, Lampung Selatan -Ketua BWI Provinsi Lampung, Ir. H. Firmansyah, MBA, kukuhkan kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bandarlampung untuk Periode 2019-2022, Kamis (3/5/2019) di Yayasan Baitul Jannah, Jl. Pramuka, Kecamatan Raja Basah.
ketua BWI perwakilan Kota Bandarlampung yang baru, Ir.H.Sugirianto, MM dan sekretaris H. Sulaiman Bardan Firmansyah berharap semua pihak dapat mendukung program kerja BWI Kota Bandarlampung, terlebih pemerintah kota Bandarlampung.
"Program wakaf uang BWI Kota Bandarlampung perlu mendapat dukungan dari semua pihak terutama Pemkot Bandarlampung," ujar Firmansyah.
Zulhana Paita Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan yang mewakili walikota Bandar Lampung dalam sambutannya mengatakan, dengan program wakaf uang, itu lebih simpel dan kita juga bisa berwakaf. Selama ini orang hanya memahami wakaf tanah untuk membangun masjid, kuburan dan sebagainya.
"Dengan adanya program wakaf, siapapun akan mempunyai kesempatan untuk berwakaf. Apalagi program BWI Bandar Lampung juga akan ada menggerakan wakaf ekonomi produktif, dengan membangun Wakaf Mart, saya yakin ini akan sangat bagus," ujarnya.
Dalam acara pengukuhan dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman antara BWI kota Bandar Lampung, dengan Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan Asuransi Alianz Syariah, dilanjutkan kerjasama dengan sekolah-sekolah yang bernaung dibawah yayasan Baitul Jannah.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyematan duta wakaf antara lain, Nandang Hendrawan mewakili wakil rakyat, Rosi dari BSM, Daiman dari Mega syariah, Carolin dari Alianz Syariah dan Ani Hasanah, kepala Sekolah TK IT Baitul Jannah. (Edu)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Expo 2025 Digelar Lusa, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kamis, 10 Juli 2025 -
HGU PT. SGC Bakal Diukur Ulang, Marindo: Perusahaan Harus Dirasakan Manfaatnya
Kamis, 10 Juli 2025 -
4 Lapak Pedagang Kali Lima di Area Akses Masuk Gerbang Tol Terbanggi Besar Ditertibkan
Kamis, 10 Juli 2025 -
Akademisi UBL: Ukur Ulang HGU PT. SGC Sah Secara Hukum
Kamis, 10 Juli 2025