• Jumat, 27 Desember 2024

Eksekusi Lahan, Pemkab Pesibar Berikan Kebijakan Tiga Bulan Untuk Mengosongkan Bangunan

Kamis, 02 Mei 2019 - 11.30 WIB
115

Kupastuntas.co. Pesisir Barat- Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan pembacaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terkena pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD dan Masjid Agung Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (02/05/2019).

Adapun tiga lokasi eksekusi tersebut yakni milik Hengky Tornado s, Zaiyani , dan Aria Lukita Budiwan.

Dikatakan kabag hukum Edwin Kastolani, eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan negeri, sedangkan Pemkab Pesibar hanya sebagai pendamping.

"Pemkab di sini hanya mendampingi saja, bukan kita yang mengeksekusi tapi pengadilan negeri. Semuanya berjalan lancar," ungkap Edwin.

Saat eksekusi di objek termohon atasnama Aria Lukita Budiwan, termohon meminta kebijakan dari pemkab untuk meminta penundaan pengosongan bangunan.

"Saya memohon kebijakan dari pemkab untuk pengosongan selama tiga bulan. Karena ini mau menghadapi bulan puasa dan juga mau lebaran. Mohon kebijakannya ya pak," kata Arya.

Namun dari panitera PN Liwa tetap meminta adanya pengosongan tanah dan bangunan termohon.

“Kami sudah membacakan eksekusi ini, dan kami minta eksekusi tetap dilanjut. Jika ada permintaan dari termohon untuk menunda pengosongan rumah, itu harus ada kebijakan dari pemohon dalam hal ini Pemkab Pesibar,” kata panitera PN Liwa, Zohirudin, saat menyampaikan kepada termohon.

Setelah melalui proses, akhirnya pihak pemohon yaitu pemkab Pesisir Barat memberikan kebijakan kepada termohon dengan tenggang waktu pengosongan selama tiga bulan. (Nova)

Editor :