• Jumat, 29 November 2024

Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat di Muara Dua Sumsel

Rabu, 01 Mei 2019 - 15.01 WIB
140

Kupastuntas.co, Way Kanan -Tekab 308 Polres Way Kanan dan anggota Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas melakukan penangkapan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Napalan Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan Prov Sumsel, Rabu (1/5/2019).

Tersangka inisial HL (48) warga Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan modusnya tersangka pada hari Minggu (14/04/2019) pukul 01.30 WIB masuk ke rumah korban di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, melalui pintu belakang dengan cara mencongkel dengan sebilah golok. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

"Sedangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari senin (29/04/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas gabungan Poles Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas melakukan penyelidikan terkait Laporan korban.Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa Headphone Samsung milik korban ada di kediaman tersangka HL," terangnya.

Yuda, menambahkan mendapat informasi tersebut tim bergegas melakukan penyergapaan, namun tersangka tidak berada di tempat dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan headphone milik korban yang disimpan dalam keadaan terbungkus pada baju tidur dan celana dalam.

"Selanjutnya penyelidikan dilakukan kembali dan menemui titik terang keberadaan tersangka. Tersangka diketahui bekerja di Kampung Napalan Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan, setelah tim mengetahui keberadaan tersangka tim kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”terangnya. (Sandi)

Editor :