Komisioner KPU Lampung: Caleg Terlibat Pidana Bisa Dicoret

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung kembali menegaskan setelah mendapatkan keputusan tetap atau inkrah oknum calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dapat digugurkan.
Penegasan itu dikatakan, Tio Aliansyah salah seorang Komisioner KPU Provinsi Lampung ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan oknum caleg dari Dapil III Lampung Utara yang sedang dalam proses pihak penegak hukum kabupaten setempat atas delik aduan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan saat menghadiri rapat pleno KPU Kabupaten Lampung Utara, Rabu (1/5/2019).
"Kita menunggu keputusan inkrah, jadi semua dalam proses hukum, baik pidana pemilu maupun pidana umum semuanya menunggu keputusan inkrah," ujarnya.
Tio Aliansyah, menegaskan setelah keputusan tetap dari pengadilan negeri itu dikeluarkan pihaknya (KPU) memastikan oknum caleg yang terlibat pidana bisa direkomendasikan untuk dicoret atau digugurkan.
"Ketika sudah ada keputusan inkrah maka kita bisa mengambil kesimpulan. Bisa dibatalkan, dicoret sebagai daftar caleg kalau dia sudah inkrah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Utara, Marthon juga mengungkapkan bahwa AS (34) salah seorang caleg yang ikut dalam pemilu legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Lampung Utara di priode 2019-2024 tersebut bisa saja terpilih namun tidak dilantik bila telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.
Hal itu, bisa terjadi karena pada saat pemberkasan yang bersangkutan telah melengkapi semua persyarakat dan di dalam SKCK AS itu sudah dijelaskan bahwa sedang dalam tahap penelitian di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau sedang dalam proses perkara catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal.
"Proses calegnya ya tetap bisa berjalan, karena waktu pemberkasan yang bersangkutan sudah memenuhi semua syarat termasuk SKCK," kata Marthon, seraya mengatakan meski pada SKCK AS, di dalamnya sudah ada catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Namun saat itu yang bersangkutan belum mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.
Dalam proses sebelum penetapan calon anggota DPRD Lampung Utara priode 2019-2024 bila yang bersangkutan telah mendapatkan inkrah KPU akan merekomendasikan atau mencoret AS untuk tidak dilantik.
"Setelah inkrah, ya yang bersangkutan tentu tidak bisa dilantik, tapi kalau keputusan inkrahnya keluar setelah pelantikan akan direkomendasikan pada parpol pengusung," ujar Marthon. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025