BPJS Diambang Kebangkrutan, Dinkes: Penyakit Tidak Menular Harus Dicegah
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sepintas, penyakit tidak menular (PTM) dianggap tidak berbahaya. Padahal yang sebenarnya resiko PTM sangat tinggi. Selain mengancam jiwa seseorang, tidak sedikit uang yang telah dikeluarkan oleh negara untuk membiayai PTM.
Dalam Sosialisasi Gerakan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang digelar Dinas Kesehatan di aula Stikes Aisyah Pringsewu, Selasa (30/4/2019), terungkap beberapa penyakit tidak menular yang tadinya dibiarkan berujung menjadi momok.
"Contoh, penyakit hipertensi dan kolestrol jika dibiarkan akan menyerang jantung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi.
Lalu apa kaitannya dengan BPJS?
Menurut Purhadi belakangan ini banyak pasien yang menderita penyakit jantung berobat dengan BPJS. Dalam hal ini bisa dihitung jika satu pasien menjalani operasi akan menelan biaya sekitar Rp80 -100 juta dan tentu ini salah satu penyebab BPJS diambang kebangkrutan
"Oleh karena itu diminta agar lebih maksimal dalam pencegahan pengendalian penyakit tidak menular melalui deteksi dini faktor resiko PTM di Posbindu Cerdik Jiwa," kata Purhadi.
Dijelaskan Purhadi, di usia 15-60 tahun sangat rentan terkena PTM. Hal itu berpengaruh terhadap angka harapan hidup secara nasional 70 tahun yang menurun menjadi 69 tahun.
"Tidak jarang hipertensi, kolestrol, diabet mengakibatkan stroke hingga akhirnya menyerang jantung. Adapun penyebabnya, pola makan tidak teratur, kurang tidur, alkohol, rokok serta kurang olahraga," paparnya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Andi Wijaya menjelaskan, pada tahun 2018 di Kabupaten Pringsewu yang terdeteksi hipertensi 10.630 orang, diabet melitus mencapai 2657 orang, IVA positif berjumlah 76 orang dari wanita usia subur (WUS) yang melakukan deteksi Ca. Sementara Cerviks dari metode IVA baru 2.023 orang.
"Dengan adanya deteksi dini dan pencegahan PTM maka diharapkan tahun 2019 ini angka di atas bisa menurun," singkat Andi. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









