Polda Lampung Geledah Rumah Supriyadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan Supriyadi, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram, satu unit timbangan digital dan enam kantong paket kecil sabu, serta empat korek api gas, seperangkat alat isap sabu atau bong dan empat buah pirex.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan Supriyadi berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sakura, gang Jagal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat pada Minggu (28/4/2019) sore lalu.
"Awalnya anggota opsnal Subdit III mendapat informasi pukul 08.00 WIB. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Shobarmen, Selasa (30/4/2019).
Di lokasi penangkapan, kata Shobarmen, tidak ditemukan barang bukti. "Saat digedelah nggak ditemukan narkobanya. Kemudian anggota menggeledah rumah kontrakannya, dan ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamarnya," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Supriyadi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan kasus ini. Siapa pemasok barang haram (sabu) tersebut," tandasnya. (Oscar)
Tonton Juga :
Tekab 308 Polsek Simpang Pematang Ringkus Tersangka Curanmorhttps://youtu.be/6vN1eaUSEMo
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan SAP 2000, Perkuat Kompetensi Praktis Mahasiswa Teknik Sipil
Senin, 06 April 2026 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Nasional di Ajang Dance Competition Palembang
Senin, 06 April 2026 -
Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Senin, 06 April 2026 -
Tembus 3.090 Transaksi, Penggunaan SPKLU di Lampung Melesat pada Idul Fitri 2026
Senin, 06 April 2026








