• Rabu, 06 November 2024

Sampai Hari ke-4, Belum Ada Satupun Peserta Pemilu Laporkan LPPDK ke KPU Lampung

Senin, 29 April 2019 - 14.04 WIB
44

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari pencoblosan Pemilu 2019 telah usai, namun tugas dan kewajiban peserta pemilu baik partai politik (Parpol) dan DPD belum usai. Peserta pemilu baik Parpol dan DPD RI diwajibkan melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.

Namun dari pantauan Kupastuntas.co di Kantor KPU Lampung sejak dimulai penerimaan laporan pada 26 April sampai hari ini Senin (29/04/2019) belum ada satupun peserta pemilu baik parpol maupun Caleg DPD RI yang melaporkan ke KPU Lampung.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliyansah mengatakan, sampai hari ini (29/4/2019) hingga pukul 12.45 WIB belum ada yang melaporkan LPPDK. Peserta pemilu baru sebatas konsultasi dan menyerahkan jadwal.

"Ada yang mengatakan Senin, Selasa, dan ada juga yang janji menyerahkan pada tanggal 1 Mei mendatang. Tapi sejauh ini respon dari peserta pemilu cukup baik, dengan melakukan konsultasi. Mudahan-mudahan semua peserta pemilu terutama DPD RI sebanyak 25 peserta bisa menyerahkan semuanya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Peserta pemilu yang mendapatkan perolehan kursi baik Parpol maupun DPD RI namun tidak menyerahkan LPPDK, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Aturan ini jelas dan lugas sesuai amanat Undang-Undang 7/2017 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu Jo. Pasal 338 ayat 3 dan ayat 4 (Untuk DPD RI) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. (Sule)

Editor :