Penerapan Nota Dinas Bupati Diberhentikan, APBD Mesuji 2019 Lancar

Kupastuntas.co, Mesuji - Usai Bupati Mesuji Non Aktif Khamami SH ditahan KPK, kini penerapan Nota Dinas Bupati dalam sistem regulasi pencairan tidak diberlakukan lagi. Alhasil, penyerapan APBD Mesuji TA 2019 berjalan normal dan lancar.
Dijabarkan Plt Kabag Humas Protokol Setdakab Mesuji, Angga Pramudita bahwa kebijakan tersebut ditujukan Plt Bupati Mesuji Saply TH agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
"Begitu, Pak Bupati juga berpesan kepada OPD agar dapat mentaati peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Angga, Jumat (26/4/2019).
Kepada Kupastuntas.co, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji Yudi Oktav menerangkan, progres penyerapan APBD TA 2019 di awal triwulan ke- 2 ini cukup baik.
"Sampai di triwulan ke- 2 ini penyerapan APBD lancar dan normal, sudah mencapai 20% lah," singkat Yudi.
Untuk diketahui, sebanyak Rp113 Miliar SILPA APBD TA 2018 lalu. Sisa lebih pembiayaan anggaran itu terjadi saat diberlakukan Nota Dinas Bupati oleh Khamami SH. (Gst)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bupati Elfianah Wanti-wanti Pengurus Brigade Pangan: Berani Jual Bantuan Saya Pecat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskoperindag Mesuji Cek Keakuratan Alat Tes Kadar Aci Singkong
Rabu, 12 Maret 2025