• Jumat, 29 November 2024

Peringati HUT Way Kanan, Pemkab Gelar Itsbat Nikah Terpadu

Kamis, 25 April 2019 - 16.43 WIB
66

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemkab Way Kanan memperingati hari jadi yang ke-20, salah satu rangkaian acara yang dilakukan yaitu dengan menggelar itsbat nikah untuk pasangan-pasangan yang telah menikah menurut syariat atau agama, namun belum tercatat oleh negara, itsbat nikah dilaksanakan di GSG Way Kanan, Kamis (25/04/2019).

Itsbat Nikah Terpadu merupakan program yang di gagas Pemerintah Daerah Way Kanan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Way Kanan, untuk memberikan bantuan secara hukum dan financial kepada masyarakat Way Kanan yang kesulitan secara administrasi dan ekonomi untuk mewujudkan pernikahan yang tercatat secara resmi, yang tentunya bisa terwujud bila telah melalui serangkaian persyaratan dan persidangan oleh Pengadilan Agama sampai dengan terbitnya akta isbat nikah.

Wakil Bupati Edward Anthony dalam sambutannya, mengatakan Itsbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional, juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi Kependudukan.

"Sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal," terangnya.

Edward menambahkan, tertib administrasi kependudukan merupakan kampanye bersama dan tanggung jawab bersama leading sector pendukungnya, maka dalam hal ini kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI Way Kanan untuk menjadi penggerak dan pelaksana kegiatan isbat nikah terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil patut mendapatkan apresiasi Penghargaan yang setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Itsbat Nikah terpadu sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum status pernikahannya yang sudah sah secara agama namun belum mempunyai buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.

Melalui pelaksanaan itsbat nikah ini, diharapkan makin memperkokoh ikatan keluarga yang Mitsaqon Kholiddan, dengan demikian hal ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi para calon mempelai untuk secara tertib mencatat pernikahannya.

"Agar sah secara hukum agama atau syari’at dan sah atau tercatat oleh negara," terangnya. (Sandi)

Editor :