Tim Opsnal Polres Lampura Amankan Oknum PNS Pelaku Penyalahguna Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu seorang di antaranya oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum PNS bersama rekannya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
"Tersangkanya ada dua orang satunya oknum PNS di Lampung Utara," ujar Iptu Andri Gustami, Senin (22/4/2019).
Keduanya diamankan, lanjut Kasat, karena telah melanggar hukum dalam penggunaan obat-obatan. Berdasarkan peraturan keduanya telah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kedua tersangka diamankan di TKP Jalan Lada Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andri Gustami mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka teesebut berdasarkan informasi yang diperoleh jajarannya dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh tim opsnal. Setelah memastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dari terangka MS (35) diamankan barang bukti satu paket sabu.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket kecil sabu," jelasnya.
Kedua tersangka itu berinisial MS (35) merupakan oknum PNS, dan IS (33) merupakan warga Komplek Puri Intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








