• Rabu, 06 November 2024

Surat Edaran KPU Bandar Lampung, Rekapitulasi di Kecamatan Pakai C1 Plano Agar Lebih Valid

Senin, 22 April 2019 - 12.18 WIB
59

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menghindari adanya perbedaan suara antara yang berada dalam sertifikat C1 yang dimiliki saksi parpol, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan KPU, pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan se-kota Bandar Lampung menggunakan C1 Plano.

Hal ini juga dilakukan mengingat banyaknya informasi soal suara yang hilang dan tertukar di dalam C1 sertifikat yang dimiliki saksi parpol.

Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo mengatakan, hari ini, Senin (22/04/2019), di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tajung Karang Barat (TKB) menggelar pleno rekapitulasi hasil suara DPR RI menggunakan basis data C1 Plano dan tidak menggunakan Sertifikat C1.

"Hal ini untuk menghindari perbedaan hasil penghitungan berdasarkan C1 yang dimiliki saksi partai, PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) dan KPU," ungkapnya.

Feri juga mengatakan, KPU Bandarlampung juga telah mengeluarkan surat edaran KPU Bandarlampung Nomor 172/TU.01.1-03/1871/KPU-Kot/IV/2019 tentang pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. Pihaknya meminta PPK se-Bandar Lampung untuk menyikapi kondisi politik yang terjadi di tingkat nasional dan daerah terutama kepercayaan publik terhadap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung secara berjenjang di tingkat kecamatan.

"Maka kami KPU Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran tentang proses penghitungan dan rekapitulasi wajib membuka C1 Plano sebagai sumber data yang autentik dan valid dalam rapat pleno PPK. Ini sebagai upaya menjaga integritas lembaga yang kredibel,  akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Namun, Feri juga memastikan, sertifikat C1 yang dimiliki saksi, Bawaslu dan KPU masih bisa menjadi rujukan apabila ada perbedaan suara saat rekapitulasi.

"Untuk sertifikat C1 satu tetap bisa jadi rujukan jika ada perbedaan sesuai dengan kebenaran data yang disepakati," kata dia.

Sementara ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya menyetujui dengan adanya langkah menggunakan C1 Plano dalam rekapitulasi di kecamatan. Hal ini bisa membuat penghitungan suara lebih transparan.

"Untuk C1 Sertifikat yang diberikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap masih bisa digunakan, apabila peserta pemilu yang kurang yakin C1 miliknya bisa membandingkan hasilnya saat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara di Kecamatan," tandasnya. (Sule)

Editor :