Keluarga Bupati Khamami Ikut Main Proyek di Mesuji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Mesuji digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/4/2019).
Dalam sidang dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal itu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi yaitu Sekretaris Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra dan Taufiq Hidayat. Keduanya juga merupakan tersangka pada perkara ini. Selain mereka berdua, Bupati non aktif Mesuji Khamami juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Taufiq Hidayat yang merupakan adik kandung Khamami memberikan keterangan kepada jaksa bahwa tak hanya dirinya yang ikut bermain proyek, anggota keluarga lainnya juga turut di dalam permainan itu.
"Saya dapat paket proyek dari tahun 2017 sampai 2018. Awalnya kakak saya (Khamami) tidak tahu saya ikut proyek, seiring waktu beliau tahu," ujarnya.
"Seingat saya sudah ada kurang lebih Rp10 miliar dapat hasil dari proyek di Mesuji. Saudara saya juga pernah minta proyek ke saya. Nurhayati (adik saya), Achmad, Ayi (adik saya) minta proyek ke saya. Biasanya minta proyek yang mudah dikerjakan," terangnya lagi kepada jaksa pada KPK.
Jaksa kemudian mengonfirmasi, apakah benar dia tidak memberikan uang fee kepada Khamami dari paket proyek yang diterimanya.
"Kalau ke orang-orang, saya dengar harus setor fee 10 sampai 15 persen. Kalau ke saya tidak (perlu setoran fee proyek)," jelasnya.
Namun, jaksa tidak mempercayai keterangan tersebut. Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi saat diperiksa penyidik KPK. Pada keterangan yang dibacakan jaksa itu, Taufiq menyatakan kerap memberikan bantuan sejumlah uang kepada kakak kandungnya itu.
"Itu bukan fee. Memang ada permintaan dari beliau. Tapi itu saya anggap murni sebagai permintaan kakak ke adiknya dan bukan merupakan fee," tegasnya.
Lalu dia menjelaskan, permintaan uang oleh Khamami itu dimaksudkan untuk membantu usaha sang kakak di bidang pertanian.
"Yang saya kasih itu kecil. Untuk bantu kebun singkong saja," tuturnya.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah Taufiq pernah juga diminta oleh Khamami untuk memberikan uang kepada sejumlah orang seperti ke kejaksaan, polisi, partai dan wartawan. Dan jaksa menegaskan, bahwa pemberian uang dari Taufiq berasal dari hasil paket proyek yang didapatnya di Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji.
"Benar beliau meminta saya untuk bayarkan uang kepada orang-orang tadi (yang disebut jaksa). Ada untuk keperluan partai. Uang itu dapat dari paket Mesuji, sebagian lagi uang itu dari hasil usaha pribadi saya," paparnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Disdukcapil Mesuji Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024