Sepuluh PPK di Tanggamus Gelar Rekapitulasi Suara Model Paralel

Kupastuntas.co, Tanggamus - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Di Kecamatan Pugung, rekapitulasi suara dilaksanakan dengan model perhitungan pararel empat kelompok hitung sejak Sabtu (20/4/2019).
Rekapitulasi suara model perhitungan pararel empat kelompok hitung ini yaitu dengan cara membagi 27 pekon dalam 4 kelompok, di mana masing-masing kolompok antara tujuh sampai delapan pekon.
Di mana diterapkan kelompok rekapitulasi paralel 4 kelompok bersamaan karena terdapat 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau 27 pekon di Kecamatan Pugung.
Sekretaris PPK Pugung, Hari Purnomo mengatakan PPK Pugung melaksanakan Pleno Pemilu dengan Model 4 Kelompok Hitung, pasalnya di Kecamatan Pugung ada 187 TPS yang ada di dalam 27 PPS. Jumlah itu terbanyak di Tanggamus.
"Jadi teknis hitungannya kami bagi empat kelompok supaya cepat selesai. Jika dengan model perhitungan satu persatu TPS, bisa tiga hari tidak selesai," kata Heri, Minggu (21/4/2019)
Dengan model perhitungan pararel empat kelompok ini, seharusnya ada empat proyektor. Namun di sini hanya ada satu proyektor.
Menurut Hari itu dibolehkan, asalkan nanti mengisi formulir model DAA1. Dengan cara ini saksi tidak mendapatkan langsung hasil rekap namun boleh memotret hasil perhitungan tiap TPS.
Selanjutnya hasil dari tiap TPS direkap menjadi hasil PPS. Saat itulah baru pleno tingkat PPK berlangsung dengan penampilan hasil rekap melalui proyektor. Dan saksi mendapatkan salinan rekap perhitungan.
"Untuk empat kelompok ini tiap kelompok menghitung hasil suara antara tujuh sampai delapan pekon atau PPS," terangnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025