• Jumat, 29 November 2024

Polsek Pakuan Ratu Bekuk Pelaku Pencurian Modus Pura-pura Pinjam HP

Minggu, 21 April 2019 - 10.35 WIB
96

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus penggelapan atau pencurian handphone (HP) yang terjadi di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan, Kabupaten Way Kanan.

Kedua pelaku penggelapan tersebut akhirnya berhasil diamankan serta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori, mengatakan Kronologis kejadian pada hari Jumat (19/04/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban Andre (19) warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu yang hendak berkunjung ke rumah saudaranya, di tengah perjalanan korban di berhentikan oleh kedua pelaku yang tidak dia kenal," ungkap Kapolres.

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura meminjam HP dengan cara, satu orang pelaku turun dari sepeda motor yang dikendarainya sambil berkata kepada korban meminjam HP untuk menelpon kawannya sebentar. Korban yang tidak curiga memberikan HP miliknya namun setelah diberikan pelaku malah naik ke atas sepeda motor dan langsung kabur membawa HP Korban," terangnya.

Refki, melanjutkan korban yang mengetahui HP nya dibawa kabur oleh pelaku kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling, dalam aksi kejar-kejaran, korban berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku dan pelaku dapat diamankan bersama masyarakat .

"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa nopol dan satu unit HP merek Realme warna hitam dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” terangnya. (SANDI)

Editor :