KPU Lampung Data Petugas Pemilu yang Sakit dan Meninggal dalam Tugas
![](http://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2019-04/images.jpg)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perhelatan pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019 telah usai pada 17 April 2019 lalu. Namun proses penghitungan suara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga malam menjelang subuh, membuat beberapa petugas Penyelengara Tempat Pemungutan Suara (PPS) berjatuhan. Beberapa diantaranya sakit hingga diopname karena kelelahan, kecelakan dalam perjalan, hingga meninggal.
Berikut rilis nama petugas pemilu yang mengalami kelelahan, kecelakaan, bahkan meninggal dunia saat menjalani tugas saat Pemilu 17 April 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nanang Trenggono, Sabtu (20/04/2019).
Kabupaten Pringsewu :
1. Nama : Nisfi LailiPPS : Fajar Mulia kec. Pagelaran Utara
Kondisi: opname di Puskesmas karena sakit kelelahan.
2. Anggota PPK Pringsewu :
Nama : Niken
Kondisi: Jatuh kesleo, tempurung lutut bergeser, jari retak
3. KPPS : 19 Pekon Wonodadi
Nama : Syamsul Rifa'i
Kondisi : opname di rumah sakit
Kabupaten Way kanan:
1. PPK Way tuba
Nama : Joko Supriyadi
Kondisi : korban pembegalan (R2 Yamaha Vixion) saat bimtek Tungsura tgl 3/4.
Kondisi saat ini : Sakit karena kelelahan 19/4 sudah dirawat.
2. Nama : Paidi - PAM TPS 3 Negara Harja
Kec. Pakuan Ratu
Kondisi : Meninggal dunia tgl 17/4 krn kelelahan.
3. Nama : Nurwani
Anggota KPPS, TPS 4 Kampung Pakuan Ratu,
Kec. Pakuan Ratu
Kondisi : Kecelakaan saat hendak pleno PPK, mengalami Patah Kaki, luka robek di kening 5 jahitan, tgl 20/4.
Kabupaten Pesawaran
1. Nama : Ikhwanudin Yuda Putra
KPPS 7 Ds. Bagelen Kec. Gedong Tataan
Kondisi: Meninggal Dunia
Kota Bandar Lampung :
1. Ketua KPPS 27, kel Sepang Jaya, Labuhan Ratu
Nama : Ir Bambang Wijayanto MP
Wafat saat selesai melakukan pungut dan hitung suara di di TPS dan akan membagikan honor KPPS
Untuk diketahui, KPU RI telah memberikan surat edaran yang tertuju kepada KPU provinsi untuk KPU Kabupaten Kota yang menyatakan bahwa KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi untuk melaporkan situasi/kondisi penyelenggara pemilu ( PPK, PPS dan KPPS) dalam proses rekapitulasi pemungutan suara.
Apabila ada penyelenggara pemilu yang mengalami hal tersebut (Sakit, Kecelakan, meninggal dunia) dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, agar segera melaporkan ke KPU Provinsi. (Sule)
Berita Lainnya
-
Modus Jajan ke Kantin Sekolah, Pria di Bandar Lampung Nekat Gasak Laptop Guru
Kamis, 06 Februari 2025 -
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bandar Lampung Tega Bakar Wanita Idamannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dua Motor Raib Digondol Maling di Parkiran Basement Pemkot Bandar Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
Bulog Lampung Hanya Serap 6,25 Persen Beras, Pengamat Khawatirkan Ketahanan Pangan Terganggu
Kamis, 06 Februari 2025