Ini Kata KPU Lampung Terkait Pembongkaran Kotak Suara di Kelurahan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya kotak suara yang dibongkar atau dibuka kabel tiesnya di kelurahan sebelum di kirim ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Lampung kordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, tindakan tersebut tidak masalah, asalkan yang melakukan adalah KPPS dan disaksikan Pengawas Pemilu dan saksi peserta pemilu.
"Tidak apa-apa asalkan yang melakukan adalah petugas KPPS dan demi kebaikan, misalnya form tidak diisi dan tidak dilengkapi dan yang memprosesnya KPPS tidak apa-apa," kata dia.
Tio juga menerangkan, yang terpenting perhitungan ulang tingkat PPK bisa dilakukan, justru lebih baik diselesaikan dari lada ketahuan di kecamatan.
"Tapi prinsipnya dokumen penting hasil penghitungan yang dituangkan dari penghitungan suara dalam C1 plano yang paling penting diamankan sebagai data model c dan c1," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025