Berani Kampanye di Masa Tenang, Siap-siap Dipidana

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, mulai melakukan patroli pengawasan di masa tenang kampanye pemilu 2019, guna mengantisipasi adanya serangan fajar yang dilakukan peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajaran pengawas TPS yang berjumlah 2.777 Pengawas TPS, 126 pengawas kelurahan, dan 60 orang Panwascam untuk penertiban APK dan melakukan patroli pengawasan sepanjang jalan kota Bandar Lampung.
"Tapi bukan konvoi, tetapi melihat apabila ada potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal, ini harus dilaporkan secara berjenjang. Laranga kampanye di luar jadwal diatur Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada unsur pidana pemilu apabila masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye," ungkapnya saat ditemui tengah melakukan penertiban APK di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Minggu (14/04/2019).
Candra juga mengimbau kepada peserta pemilu bahwa saat ini sudah masa tenang, maka semua kandidat dilarang melakukan kampanye, serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih, ataupun mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui media sosial.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan ke pengawas pemilu apabila ada kegiatan partai politik yang mengarah ke kampanye. Laporkan secara formal atau setidaknya memberikan informasi kepada pengawas pemilu, karena ada kewajiban bagi kita untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025