Polres Lampung Utara Tangkap DPO Curat dan Pelarian Orang
Kupastuntas.co Lampung Utara - Polres Lampung Utara ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) dan kasus pelarian anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan penangkapan terhadap kedua orang pelaku itu dilakukan anggota Polsek Bukit Kemuning dan Polsek Abung Selatan, Kamis kemarin (11/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskannya, tersangka RZ (19) ditangkap karena kasus pelanggaran Pasal 332 ayat 1e KUHPidana dan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Sementara tersangka ST merupakan DPO dalam tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Selasa (09/9/2014) lalu.
"Tersangka RZ (19) diamankan berdasarkan laporan keluarga koran, bahwa pada hari Minggu (07/4/2019) sekira jam 08.15 WIB, korban pergi dari rumah bersama pelaku," ujar Kasat.
Sedangkan, ST yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap anggota Polsek Abung Selatan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya di Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli.
"Tersangka ini pada waktu di lakukan penangkapan berusaha melawan dan aktif akan melarikan diri sehingga pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan luka tembak di betis sebelah kanannya," jelas Kasat Reskrim. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









