Datangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Ini 4 Tuntutan Ratusan Driver Ojol
Kamis, 11 April 2019 - 13.41 WIB
67
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gaspool Lampung menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (11/04/2019). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPRD segera menyusun peraturan daerah tentang angkutan umum roda dua.
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya bersama seluruh driver ojek online baik Gojek maupun Grab datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung guna menyuarakan keluhan para driver (pengemudi) ojek online yang merasa telah diperbudak oleh aplikator.
Selain itu, Miftahul juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya
- menuntut anggota DPRD provinsi Lampung untuk segera menyusun aturan atau perda tentang angkutan sepeda roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat dengan mengacu Peraturan Menteri perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 18.
- menuntut batasan kuota pengemudi ojek online Lampung.
- menuntut dalam proses penyusunan peraturan atau perda, melibatkan perwakilan pengemudi ojek online dari organisasi yang berbadan hukum sehingga dapat memberikan masukan sesuai peraturan menteri.
- DPRD sebagai wakil rakyat dapat mengawasi peraturan menteri termasuk pengawasan penerapan prosedur saspen dari aplikator yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlakukan dan juga penetapan tarif zonasi yang diator KP 38 tahun2019. (Sule)
Berita Lainnya
-
PSGA UIN RIL Gelar Penguatan Kesehatan Mental bagi Pengurus UKM
Rabu, 29 April 2026 -
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026








