Datangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Ini 4 Tuntutan Ratusan Driver Ojol
Kamis, 11 April 2019 - 13.41 WIB
64
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gaspool Lampung menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (11/04/2019). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPRD segera menyusun peraturan daerah tentang angkutan umum roda dua.
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya bersama seluruh driver ojek online baik Gojek maupun Grab datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung guna menyuarakan keluhan para driver (pengemudi) ojek online yang merasa telah diperbudak oleh aplikator.
Selain itu, Miftahul juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya
- menuntut anggota DPRD provinsi Lampung untuk segera menyusun aturan atau perda tentang angkutan sepeda roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat dengan mengacu Peraturan Menteri perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 18.
- menuntut batasan kuota pengemudi ojek online Lampung.
- menuntut dalam proses penyusunan peraturan atau perda, melibatkan perwakilan pengemudi ojek online dari organisasi yang berbadan hukum sehingga dapat memberikan masukan sesuai peraturan menteri.
- DPRD sebagai wakil rakyat dapat mengawasi peraturan menteri termasuk pengawasan penerapan prosedur saspen dari aplikator yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlakukan dan juga penetapan tarif zonasi yang diator KP 38 tahun2019. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dari Snack hingga Musala, Intip Fasilitas Posko Mudik BPJN Lampung untuk Pemudik
Senin, 16 Maret 2026 -
Hari Kedua Ops Ketupat Krakatau: 30 Kasus Gangguan Kamtibmas, 4 Kecelakaan Lalu Lintas
Senin, 16 Maret 2026 -
DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 4.699 NIB Sepanjang 2026, Sukarame Tertinggi
Senin, 16 Maret 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan Santunan Anak Yatim, Sembako Dan Takjil Gratis Selama Ramadan
Senin, 16 Maret 2026








