Ingat! Dilarang Bawa Handphone Saat Mencoblos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melarang warga membawa ponsel atau handphone (Hp) saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, larangan membawa ponsel saat mencoblos di TPS sudah ada di buku panduan yang dimiliki Kepala Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Semua sudah ada di buku panduan KPPS, lengkap terkait apa saja peraturannya ada di TPS. KPPS juga akan melakukan imbauan kepada pemilih untuk tidak membawa ponsel sebelum pencoblosan dimulai," kata Nanang, Selasa (9/4/2019).
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sudah menginstruksikan melalui pengawas TPS untuk mengimbau pemilih tidak membawa ponsel saat mencoblos di TPS.
“Terkait larangan membawa ponsel saat melakukan pencoblosan, Bawaslu Lampung melalui pengawas TPS akan melakukan imbauan di setiap TPS. Selain itu kita juga akan melakukan imbauan melalui patroli di masa tenang sampai hari pencoblosan," kata dia.
Dikatakan, imbauan tersebut dilakukan untuk menjamin kerahasiaan pemilu. Nantinya, jika ada pemilih yang masih bersikeras membawa ponsel apalagi mengoperasikannya saat berada di bilik suara akan ditegur petugas di lapangan. Diketahui, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2019 disebutkan handphone atau kamera atau alat perekam lainnya tidak boleh dibawa ke bilik suara.
17 April 2019 Hari Libur Nasional
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres itu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8 April 2019). "Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian kutipan Keppres tersebut.
Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (Sule)
Tonton Juga :
Kasus Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Jadi Trending Topik Duniahttps://youtu.be/hnjXE5cMf-s
Berita Lainnya
-
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024