Catut Nama Kajari Pringsewu, Kepala Sekolah Kena Tipu, Rp 10 Juta Melayang
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya menyayangkan peristiwa yang menimpa salah satu kepala sekolah di Pringsewu yang menjadi korban penipuan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Asep Sontani Sunarya, ada seseorang yang menghubungi salah satu kepala sekolah lewat telepon yang mengaku sebagai Kajari Pringsewu. "Orang itu mengatakan kepada kepala sekolah tersebut bahwa Kejari Pringsewu akan mengadakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum. Kemudian orang itu meminta korban untuk mentransfer uang," kata Asep Sontani Sunarya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (11/4).
Padahal, kata Asep, baik dirinya maupun jajaran Kejari Pringsewu tidak ada meminta uang kepada siapapun. "Yang kami sesalkan kenapa uangnya langsung di transfer tanpa mengecek dulu. Saya menghimbau kepada seluruh pejabat baik di OPD maupun Pendidikan agar jangan percaya hal hal seperti itu. Mari kejadian ini kita jadikan pelajaran agar jangan ada korban lagi," tegas Asep.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto menjelaskan, pencatutan nama Kajari Pringsewu terjadi pada Selasa (10/4) pagi. Hal itu terungkap setelah korban (kepsek) mendatangi kantor Kejari untuk mengkonfirmasi apakah uang yang ditransfer sebesar Rp.10 juta sudah masuk. "Setelah mentransfer uang, korban datang menanyakan apakah uangnya sudah masuk," papar Bayu.
Atas kejadian ini, Bayu menyarankan agar korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian supaya pelakunya diusut. Menurut Bayu Kejari Pringsewu telah membuat surat edaran untuk menghindari kejadian serupa tidak terulang kembali. Sayangnya pihak Kejari Pringsewu tidak bersedia menjelaskan identitas kepala sekolah tersebut dengan berbagai pertimbangan. "Yang jelas korbannya seorang kepala sekolah," tukas Bayu. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









