Tak Masuk DPT, Warga Tetap Bisa 'Nyoblos' dengan E-KTP atau Suket

Kupastuntas.co, Pesawaran - Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap menyalurkan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diungkapkan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, saat ditemui Kupas Tuntas, Selasa (9/4/2019).
"Berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil pada rapat koordinasi tanggal 4 April 2019, serta adanya keputusan MK dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Suket dari Disdukcapil, maka dari itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu untuk mendukung jalannya Pemilu serentak 2019 yang aman dan damai.
Ia pun menerangkan bahwa, hingga akhir tahun ini jika ada masyarakat yang berusia diatas 23 tahun tetapi belum melakukan perekaman, maka data Adminduknya akan dinon aktifkan.
"Ya, jadi bagi masyarakat yang usianya diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2019 maka datanya akan kita blokir," tutupnya. (Reza)
Tonton Juga :
Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Denda, Kira-kira Berapa Ya?
https://youtu.be/5kZwl8tDxqU
Berita Lainnya
-
Sapi Kurban di Pesawaran Lompat ke Dalam Parit, Damkar Turun Tangan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Reses di Kedondong, Sudin Ingatkan Pentingnya Jaga Keamanan dan Persatuan
Rabu, 04 Juni 2025 -
Gelar Reses di Pesawaran, Sudin Serap Aspirasi Masyarakat Way Ratai
Rabu, 04 Juni 2025 -
Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Petani Desa Untoro Lampung Tengah
Rabu, 28 Mei 2025