Tak Masuk DPT, Warga Tetap Bisa 'Nyoblos' dengan E-KTP atau Suket
Kupastuntas.co, Pesawaran - Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap menyalurkan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diungkapkan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, saat ditemui Kupas Tuntas, Selasa (9/4/2019).
"Berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil pada rapat koordinasi tanggal 4 April 2019, serta adanya keputusan MK dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Suket dari Disdukcapil, maka dari itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu untuk mendukung jalannya Pemilu serentak 2019 yang aman dan damai.
Ia pun menerangkan bahwa, hingga akhir tahun ini jika ada masyarakat yang berusia diatas 23 tahun tetapi belum melakukan perekaman, maka data Adminduknya akan dinon aktifkan.
"Ya, jadi bagi masyarakat yang usianya diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2019 maka datanya akan kita blokir," tutupnya. (Reza)
Tonton Juga :
Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Denda, Kira-kira Berapa Ya?
https://youtu.be/5kZwl8tDxqU
Berita Lainnya
-
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Barat Negeri Sakti Pesawaran, Mobil Ringsek dan Truk Terperosok
Selasa, 28 April 2026 -
Dua Hari Hilang, Pemuda di Pesawaran Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Jumat, 24 April 2026








