Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamakan Satnarkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (08/04/2019).
Tersangka Inisial HRM (22) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan tersangka HRM berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (06/04/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Baca Juga: Sudah Lebih 6 Jam, Pintu Keluar Tol Gunung Sugih Masih Macet
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyergapan dan menggeledah pemuda yang membawa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," ungkap Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra. (SANDI)
Baca Juga: Kejati Lampung Gandeng BPN Telusuri Aset Alay di Jakarta
Berita Lainnya
-
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Gelar Razia, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025