Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamakan Satnarkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (08/04/2019).
Tersangka Inisial HRM (22) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan tersangka HRM berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (06/04/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Baca Juga: Sudah Lebih 6 Jam, Pintu Keluar Tol Gunung Sugih Masih Macet
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyergapan dan menggeledah pemuda yang membawa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," ungkap Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra. (SANDI)
Baca Juga: Kejati Lampung Gandeng BPN Telusuri Aset Alay di Jakarta
Berita Lainnya
-
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025 -
Lapangan Semarang, Tempat Berburu Takjil Favorit Warga Baradatu Way Kanan
Senin, 03 Maret 2025