Gubernur Lampung Minta Kekosongan Direksi Bank Lampung Segera Diisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo berharap kekosongan jabatan di tingkat Komisaris dan Direktur pada bank pembangunan daerah Bank Lampung dapat segera diisi. Hal ini guna memaksimalkan tata organisasinya sebagaimana yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
"Kekosongan di struktur komisaris sedang diproses dan sudah lama di OJK, kita akan segera mengisi direksi yang lain masih kosong untuk segera diproses sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur), tapi memang agak lama karena prosesnya ini panjang banget, cape juga kita bolak balik menerimanya," ujar Ridho saat diwawancara usai acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di Hotel Sheraton, Senin (8/4).
Ridho berharap calon direksi diupayakan dari internal. Namun ia meminta seleksi yang dilakukan harus bisa menetapkan orang-orang yang berkualitas.
"Semua itu kan ada batas standar kualifikasinya, kita memajukan seseorang tetapi kurang memenuhi syarat ya kita ulang lagi. Kita harapkan para calon mempersiapkan diri walau dari mana pun," katanya.
Di tempat yang sama, Komisaris Independen PT Bank Lampung Lukman Hakim menerangkan, setidaknya ada tiga jabatan kosong di tingkat direksi Bank Lampung. Ketiganya itu yakni Komisaris Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Kepatuhan.
"Tadi juga sudah menetapkan satu direktur bisnis dan sudah disetujui oleh OJK RI. Untuk Direktur Operasional belum disetujui, dua lainnya Komisaris Utama dan Direktur Kepatuhan ini masih menunggu hasilnya dari OJK," ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, RUPS kali ini membahas tentang rapat umum tahunan dan melaporkan tentang proses kinerja Bank Lampung secara keseluruhan. Dirinya melaporkan hasil pengawasan selama tahun buku 2018.
Selain itu juga ditetapkan penambahan modal dari enam pemegang saham dengan total uang sebanyak Rp 6 miliar. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








