Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curat a.n Ahmad Bohari (21) dan Arif Murtado (21), Jum'at (05/04/2019) jam 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan Rahmat warga Dusun Adi Negoro Kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang kehilangan sepeda motor honda beat warna magenta hitam BE 5458 IT, yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
"Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di dapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim(6/4) .
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya satu bilah laduk yang dipergunakan untuk melawan petugas serta uang hasil penjualan sepeda motor dan satu paket alat hisab sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma . (Rls/Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








