Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curat a.n Ahmad Bohari (21) dan Arif Murtado (21), Jum'at (05/04/2019) jam 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan Rahmat warga Dusun Adi Negoro Kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang kehilangan sepeda motor honda beat warna magenta hitam BE 5458 IT, yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
"Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di dapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim(6/4) .
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya satu bilah laduk yang dipergunakan untuk melawan petugas serta uang hasil penjualan sepeda motor dan satu paket alat hisab sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma . (Rls/Towo)
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









