Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku Curat

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curat a.n Ahmad Bohari (21) dan Arif Murtado (21), Jum'at (05/04/2019) jam 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan Rahmat warga Dusun Adi Negoro Kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang kehilangan sepeda motor honda beat warna magenta hitam BE 5458 IT, yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
"Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di dapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim(6/4) .
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya satu bilah laduk yang dipergunakan untuk melawan petugas serta uang hasil penjualan sepeda motor dan satu paket alat hisab sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma . (Rls/Towo)
Berita Lainnya
-
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor di Bumi Nabung Lamteng
Senin, 15 September 2025 -
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025