KPU Lampung Temukan 6.748 Surat Suara Tertukar di 6 Kabupaten
![](http://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2019-04/IMG-20190405-WA0028.jpg)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menemukan sedikitnya 6.748 di 6 kabupaten kota di antaranya Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Pesawaran tertukar.
Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sejauh ini ada 6 daerah yang melapor. Menurutnya, tertukar surat suara ini saling silang seperti kabupaten Lampung Selatan dengan Bandar Lampung, kemudian ada surat suara untuk kabupaten Pesawaran justru sampai ke Pringsewu.
"Jadi ketika pihak perusahan mengirim surat suara ada kesalahan, yang seharusnya dia tidak terkirim ke kabupaten lain seperi di Lampung Selatan terdapat surat suara dari kota bandar Lampung," ungkapnya saat ditemui usai serah terima surat suara yang tertukar di kantor KPU Lampung, Jumat (05/04/2019).
Erwan juga mengatakan, surat suara yang tertukar yakni surat suara DPRD kota dan DPRD provinsi, namun meskipun begitu jumlah tersebut tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara di daerah.
"Jumlah ini tidak mempengaruhi ketersediaan surat suara di daerah karena jumlahnya tidak signifikan," kata dia.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sebelumnya ada beberapa hal yang telah didiskusikan dengan ketua KPU salah satunya tentang surat suara yang tertukar. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU segera melakukan pergeseran mengingat waktu pencoblosan yang semakin memdekati hari H.
"Iya sebelumnya kita telah melakukan diskusi untuk segera melakukan pergeseran surat suara yang tertukar mengingat saat ini sudah di minggu akhir dan surat suara juga dalam kondisi belum dilipat. Kan mereka (daerah yang tertukar) juga melakukan proses pelipatan dan rusak harus segera dilaporkan untuk diminta ganti. Maka hari ini dilakukan serah terima yang surat suara tertukar," ujarnya. (Sule)
Data salah kirim surat suara yang diterima KPU di kabupaten/kota se Lampung
KPU Bandarlampung - menerima 3000 lembar surat suara DPRD Provinsi dapil Lampung 3 - menerima surat suara DPRD Lampung Selatan dapil 6 sebanyak 1.050 lembar
KPU Tanggamus : - menerima surat suara DPR RI dapil 2 sebanyak 102 lembar - menerima surat suara DPRD Provinsi Lampung dapil 8 sebanyak 1 lembar
KPU Pringsewu : - menerima surat suara DPRD kabupaten Pesawaran sebanyak 198 lembar - menerima surat suara DPRD kabupaten Lampung Tengah sebanyak 300 lembar
KPU Lampung Selatan : - menerima DPRD Provinsi Banten sebanyak 19 lembar - menerima surat suata DPRD Bandarlampung dapil 3 sebanyak 1.078 lembar
KPU Lampung Tengah : - menerima surat suara DPRD Lampung Timur dapil 2 sebanyak 500 lembar
KPU Pesawaran : - menerima DPRD kabupaten Pringsewu dapil 3 sebanyak 500 lembar
Sumber : KPU Lampung
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025