Kasus Caleg Kampanye di Masjid di Lampura Dihentikan, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Diberhentikannya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg berinisial KLN yang berkampanye di dalam masjid oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampura diberikan bukti sebuah rekaman audio dan video yang menyatakan bahwa caleg tersebut berkampanye.
Saat dimintai tanggapan perihal ini, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, untuk penanganan pelanggaran terdapat unsur-unsur pasal yang harus dibuktikan dalam melakukan kajian.
"Nah untuk kasus di Lampura, ternyata dalam proses pendalaman dan dikaji ada unsur yang tidak bisa terpenuhi sehingga tidak bisa naik dalam penyidikan," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri serah terima surat suara yang tertukar di Kantor KPU Lampung, Jumat (05/04/2019)
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu kabupaten Lampura menghentikan proses kajian atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan KLN oknum anggota DPRD provinsi Lampung komisi V yang saat ini terdaftar sebagai caleg DPRD provinsi pada pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim mengungkapkan investigasi awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut, KLN hanya hadir sebagai anggota DPRD provinis Lampung sesuai bidang kesra dan keagamaan.
"Audio sudah dikaji bahwa dalam masjid tidak ada pengampaian visi misi. Keterangan warga bahwa bahan kampanye tidak dibagikan di dalam masjid, tetapi di halaman rumah warga," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025