Tim Gabungan Bekuk Penodong yang Resahkan Warga Semaka Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Semaka Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus todong bernama Lekok Satria (26) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.
Selain menangkap tersangka, petugas juga masih memburu 2 rekannya yang terlibat dalam penjambretan terhadap pelajar di Kecamatan Semaka Tanggamus.
Dari penangkapan itu, terungkap, tersangka bukan hanya melakukan kejahatan terhadap pelajar tersebut namun bersama komplotannya juga pernah menjambret Handphone di TKP lainnya yakni di Pekon Bangun Rejo pada Februari 2019 dan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada Maret 2019.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan tersangka Lekok Satria ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Maret 2019 korbannya Asri Pandoyo (16) di TKP Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Tanggamus.
"Tersangka ditangkap dinihari tadi, Kamis (04/04/2019) sekitar pukul 03.30 Wib saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Heri Yulianto didampingi Kanit Reskrim Aipda Khaidir dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Semaka.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, modus tersangka melakukan kejahatannya yakni bersama 2 temannya membuntuti korban yang berjalan dari arah pantai Saumil, setibanya di Pekon Kanoman, tersangka memepet dan mencabut kontak motor korban seraya menodong korban menggunakan sebilah golok kemudian merogoh saku celana korban dan mengambil paksa uang serta handphone.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian uang Rp. 50 ribu dan 2 unit handphone. Kerugian senilai Rp. 2,3 juta," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Heri Yulianto, hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk berfoya-foya namun juga dipakainya untuk membeli sabu. Hal itu terbukti dengan hasil test urine tersangka positif metamfetamine.
"Sudah kami test urine, hasilnya positif Narkoba jenis sabu dan juga diakui tersangka," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Samsung J2 prime berikut kotaknya diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 1 handphone lain dan 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Sementara, tersangka dalam pengakuanya menuturkan bahwa dia bersama komplotanya sebelumnya telah melakukan 3 penjambretan di TKP lain.
"Semuanya 4 kali jambret sama nodong bersama 2 teman saya itu juga. Hasilnya dipakai foya-foya dan beli Sabu," ucapnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Anak Gagal Masuk Negeri, Janda 4 Anak di Tanggamus Nangis Hadapi Biaya Sekolah Swasta
Rabu, 01 Juli 2026 -
Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Kotaagung Timur Tanggamus
Selasa, 30 Juni 2026 -
Sempat Terkendala Sistem, Layanan Rekam KTP Elektronik di Tanggamus Kembali Dibuka
Senin, 29 Juni 2026 -
Polisi Beberkan Kronologis Kebakaran Toko Diamond Berkah di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 28 Juni 2026








