• Kamis, 26 Desember 2024

Biadab, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya di Bangkunat Pesibar

Kamis, 04 April 2019 - 19.17 WIB
197

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di pekon Pagar Bukit, kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, mengungkapkan pelaku atas nama Hendi (44), yang merupakan ayah tiri dari korban.

"Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja bunga yang berusia 11 tahun sebanyak empat kali selama bulan Maret 2019. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (01/04/2019) sekira jam 15.00 wib,” terang Ono.

Dilanjutkannya, menurut pengakuannya (pelaku), persetubuhan sudah dilakukan empat kali dengan cara merayu korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya, kemudian pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencium pipi korban dan membuka celana korban dengan paksa.

"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku,” ungkap Ono.

Ditambahkan Ono, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai sarung warna merah, 1 helai baju kaos warna Orange, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 helai celana dalam warna putih. Saat ini korban telah dilakukan penanganan dan visum.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (Nova)

Editor :