Pemburu Rusa Ditangkap di Taman Nasional Way Kambas
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Polisi Kehutanan (polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur menangkap dua orang pemburu satwa rusa saat beraksi dalam kawasan hutan lindung taman nasional itu.
Humas Balai TNWK Sukatmoko, di Lampung Timur, Rabu (3/4/2019) pagi, mengatakan keduanya ditangkap di area seksi III WaykananTNWK.
"Hasil dari patroli petugas Polhut TNWK bersama tim RPU mitra Balai TNWK, pada hari ini ada dua orang pemburu rusa kita tangkap, kita tangkap di area seksi III Way Kanan TNWK," kata Sukatmoko.
Sukatmoko menyebutkan, dalam penangkapan itu diamankan dua ekor rusa yang sudah dipotong-potong dalam bentuk daging, dua senapan angin gejluk beserta pelurunya serta kompas, golok dan pisau.
"Ada kompas juga, ini pemburu profesional. Amunisinya banyak, ada sekitar 100 butir, kijangnya dua yang sudah dipotong-potong," sebutnya.
Kepala Balai TNWK, Subakir mengatakan dua orang pemburu yang ditangkap langsung diserahkan ke Polres Lampung Timur.
"Kita sudah kirim ke polres, karena kita tidak punya kewenangan melakukan penyidikan dan penahanan," kata Subakir.
Subakir mengatakan, adanya penangkapan itu bukti tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam kawasan TNWK.
"Siapa saja yang terlibat, lanjut, tidak ada toleransi untuk pelanggaran di Taman Nasional Way Kambas, apalagi ini perburuan," tegasnya.
Subakir menyatakan, tidak ada kewenangan petugas Polhut untuk melakukan tindakan tegas melumpuhkan sehingga membuat orang berani melakukan perburuan satwa dalam kawasan.
"Kita inginnya petugas polhut bisa melumpuhkan bagi orang-orang yang berburu membunuh satwa di Way Kambas, misalnya kewenangan menembak kakakinya, biar ada efek jera, sehingga tidak berani mengulangi lagi, sayangnya kita tidak memiliki kewenangan itu," ujar Subakir. (Antara)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








