Organda Lampung Ajukan Keberatan Atas Penetapan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung merasa keberatan atas penetapan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
"Kami memperkirakan kemarin untuk kendaraan golongan I itu maksimal per kilometer (km)-nya Rp 750, tapi kalau kita lihat golongan I ternyata per km sebesar Rp 800 lebih," ujar Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek kepada Kupastuntas.co, Rabu (3/4).
"Begitu juga dengan kendaraan golongan II dan seterusnya itu termasuk mahal juga. Kami perkirakan maksimal Rp 1.000 per km, dan ternyata hampir Rp 1.200 per km," imbuhnya.
Terkait keluhannya tersebut, pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan kepada Organda pusat dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang terhadap tarif tol yang sudah ditetapkan.
"Kami sedang berbincang dengan Organda pusat, karena ini termasuk mahal. Secepatnya mungkin besok kita ajukan keberatan ke Organda pusat supaya tarif tol ditinjau ulang. Kita juga sudah diskusi dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia), mereka juga merasa keberatan," jelasnya.
Seperti diketahui Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








