Organda Lampung Ajukan Keberatan Atas Penetapan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung merasa keberatan atas penetapan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
"Kami memperkirakan kemarin untuk kendaraan golongan I itu maksimal per kilometer (km)-nya Rp 750, tapi kalau kita lihat golongan I ternyata per km sebesar Rp 800 lebih," ujar Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek kepada Kupastuntas.co, Rabu (3/4).
"Begitu juga dengan kendaraan golongan II dan seterusnya itu termasuk mahal juga. Kami perkirakan maksimal Rp 1.000 per km, dan ternyata hampir Rp 1.200 per km," imbuhnya.
Terkait keluhannya tersebut, pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan kepada Organda pusat dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang terhadap tarif tol yang sudah ditetapkan.
"Kami sedang berbincang dengan Organda pusat, karena ini termasuk mahal. Secepatnya mungkin besok kita ajukan keberatan ke Organda pusat supaya tarif tol ditinjau ulang. Kita juga sudah diskusi dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia), mereka juga merasa keberatan," jelasnya.
Seperti diketahui Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar. (Erik)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025









