Organda Lampung Ajukan Keberatan Atas Penetapan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung merasa keberatan atas penetapan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
"Kami memperkirakan kemarin untuk kendaraan golongan I itu maksimal per kilometer (km)-nya Rp 750, tapi kalau kita lihat golongan I ternyata per km sebesar Rp 800 lebih," ujar Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek kepada Kupastuntas.co, Rabu (3/4).
"Begitu juga dengan kendaraan golongan II dan seterusnya itu termasuk mahal juga. Kami perkirakan maksimal Rp 1.000 per km, dan ternyata hampir Rp 1.200 per km," imbuhnya.
Terkait keluhannya tersebut, pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan kepada Organda pusat dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang terhadap tarif tol yang sudah ditetapkan.
"Kami sedang berbincang dengan Organda pusat, karena ini termasuk mahal. Secepatnya mungkin besok kita ajukan keberatan ke Organda pusat supaya tarif tol ditinjau ulang. Kita juga sudah diskusi dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia), mereka juga merasa keberatan," jelasnya.
Seperti diketahui Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar. (Erik)
Berita Lainnya
-
Teladani Semangat Pahlawan, Eva Ajak Generasi Muda Berkontribusi Aktif Bangun Daerah
Rabu, 17 Juni 2026 -
HUT ke-344 Bandar Lampung, Wali Kota Tekankan Persatuan dan Produktivitas Warga
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026








