Hakim PN Tanjungkarang Kembali Vonis Ringan Mantan Hakim Liwa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Firman Affandi (36), mantan hakim Pengadilan Liwa, Kabupaten Lampung Barat, divonis tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus narkoba. Itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/4) lalu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Hasmy, terdakwa Firman terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firman Affandi selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan,” ujar Hasmy saat membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir selama satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah terima atau banding,” kata Adi.
Kasus Narkoba yang menjerat Firman ini bukan pertama kalinya. Firman pada 13 Juli 2017 silam, pernah diciduk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Kala itu ia masih berstatus hakim di Pengadilan Liwa.
Atas kasus pertamanya itu, Firman pun akhirnya dipecat dan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara, karena ia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. Namun setelah bebas bukannya bertobat, Firman kembali ditangkap pada 23 Oktober 2018. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP berbagai merk.
Sebelumnya, menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Firman merupakan pengedar sekaligus pemakai aktif. “Dia itu (Firman) merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia bukan hakim lagi, kalau dulu pas ditangkap pertama kali, memang masih aktif sebagai hakim,” kata Ali. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








