DPT Pemilu 2019 di Lampung Bertambah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung kembali menggelar rapat pleno Daftar Pemili Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 3 di aula Kantor KPU provinsi Lampung, Rabu (03/04/2019).
Rapat pleno DPTHP tahap 3 merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya surat keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait diperbolehkan memilih dengan menggunakan Surat Keterangan.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 577/pi.02.1-sd/01/kpu/III/2019 menindaklanjuti surat keputusan MK Nomor 20/puu-xvii/2018, di provinsi Lampung hanya daerah Kabupaten Lampung Selatan saja yang melakukan rapat pleno.
Handi mengatakan, dari 45 warga binaan Lapas yang baru perekaman pada 19 Januari lalu dan sudah mendapatkan KTP-El yang bersatu DPK dimasukkan ke dalam DPT.
"Sehingga napi tersebut bisa diurus pindah memilihnya ke TPS seputar Lapas," ungkapnya melalau pesan Whatshap, Rabu (03/04/2019).
Handi juga menerangkan, dari hasil pendataan tersebut, pemilih yang masuk DPT pada pemilu 2019 mendatang bertambah sebanyak 42 pemilih, dari yang semula pada DPTHP tahap 2 berjumlah 6.074.137 menjadi 6.074.179 pada DPTHP tahap 3.
"Iya bertambah 42 orang dengan rincinan 38 pemilih laki-laki dan 4 pemilih perempuan, dan itu berasal dari Kabupaten Lampung Selatan yang berada di dalam Lapas," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025