Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel). Dari beberapa poin yang dibacakan jaksa, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tak hanya itu Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada Zainudin Hasan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp40 miliar dari berbagai pihak.
Pantauan di ruang sidang, Zainudin Hasan menanggapi tuntutan ini dengan melakukan pembelaan baik dari dirinya maupun dari pengacara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Health Talk 'Hidup Nyaman dan Sehat di Hari Tua'
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gelar Konsolidasi, PAN Bandar Lampung Targetkan Jadi Partai Pemenang 2029
Rabu, 21 Januari 2026 -
Dosen Unila dan Mantan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Meninggal Dunia
Rabu, 21 Januari 2026









