Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Universitas Bandar Lampung Serahkan Donasi Rp 100 Juta untuk Korban Bencana Sumatera melalui Program 'Bumbung Kemanusiaan'
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Komisi III DPR Sudin: Jangan Hafal Pancasila Saja, Harus Diamalkan
Sabtu, 13 Desember 2025









