Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Pinjaman Rp 1 Triliun Pemprov Lampung Harus Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Publik
Senin, 03 November 2025 -
Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-Remang di Way Halim
Senin, 03 November 2025 -
Terkait Pinjaman Rp 1 Triliun, Sekdaprov Lampung: Baru Mau Dibahas
Senin, 03 November 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Senin, 03 November 2025









