Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








