Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor, Sabtu (30/03/2019).
Tersangka inisial HK (18) Warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Kronologis kejadian curat pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 20:30 WIB, para tersangka bersama dua rekannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), berbonceng melakukan pencurian sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang dalam kondisi terparkir di teras rumah korban yang beralamatkan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/3/2019).
"Kendaraan korban Afen lalu dibawa dengan cara di step setelah sampai di SDN Bandar Dalam, tersangka merusak soket kunci dan body dengan obeng lalu menyambungkan kabel, setelah mesin hidup motor dibawa kabur ke arah Kecamatan Banjit," terangnya.
Mendapat informasi tersebut tim tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyergapan dan petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (SANDI)
Tonton Juga :
Sosok ini Menjadi Dalih Teroris New Zealand Untuk Menyerang Jemaah di Dua Masjidhttps://youtu.be/DF-72gsYDGY
Berita Lainnya
-
Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin
Kamis, 11 Juni 2026 -
Mobil Pengedar Narkoba di Way Kanan Tabrak Kendaraan Polisi saat Akan Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026








