Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Curanmor

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor, Sabtu (30/03/2019).
Tersangka inisial HK (18) Warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Kronologis kejadian curat pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 20:30 WIB, para tersangka bersama dua rekannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), berbonceng melakukan pencurian sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang dalam kondisi terparkir di teras rumah korban yang beralamatkan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/3/2019).
"Kendaraan korban Afen lalu dibawa dengan cara di step setelah sampai di SDN Bandar Dalam, tersangka merusak soket kunci dan body dengan obeng lalu menyambungkan kabel, setelah mesin hidup motor dibawa kabur ke arah Kecamatan Banjit," terangnya.
Mendapat informasi tersebut tim tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyergapan dan petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (SANDI)
Tonton Juga :
Sosok ini Menjadi Dalih Teroris New Zealand Untuk Menyerang Jemaah di Dua Masjidhttps://youtu.be/DF-72gsYDGY
Berita Lainnya
-
Polres Way Kanan Bantah Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Briptu EA
Rabu, 16 April 2025 -
5 Pekerja Tebang Tebu di Way Kanan Tersambar Petir, Satu Tewas
Rabu, 16 April 2025 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Baradatu Way Kanan
Senin, 14 April 2025 -
Pemotor Tewas Terlindas Fuso di Baradatu Way Kanan
Senin, 14 April 2025